INFORMASI PENDAFTARAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMAN 1 JAWILAN
TAHUN AJARAN 2023-2024
Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA secara umum berupa:
6). Kartu Keluarga
6). Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial.
7). Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Yaitu:
a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kemensos
b. Kartu Indonesia Pintas (KIP), atau
c. Jaminan Sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi
8). Untuk angka 7 huruf a dan c dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat
9). Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari orang tua dan calon peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (7) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar. Download STPJM
10). Afirmasi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan bagi ABK atau Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan Surat Hasil Diagnosa oleh penilaian kekhusuan dari tenaga ahli.
6). Kartu Keluarga yang menunjukan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023; atau
6). Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Juni 2023, untuk Calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial,
Sebagai tanda bukti koordinat domisili pendaftar telah sesuai dengan dengan titik koordinat yang dimaksud pada poin a dan b maka pendaftar harus menyimpan bukti cetak tanggapan layar (Capture) hasil pendaftaran,
6). Surat penugasan dari instasi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
6). Nilai rapot SMP atau sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan 10 Mata Pelajaran yaitu;
– Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
– PKn
– Bahasa Indonesia
– Matematika
– IPA
– IPS
– Bahasa Inggris
– Seni Budaya
– Pendidikan Jasmani
– Prakarya/Informatika
Khusus MTs mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan nilai rata-rata mapel Al-Qur’an hadist, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam)
7). Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik (telah dilegalisir oleh lembaga penyelenggara).