
Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang melakukan pelayanan perekaman KTP-E ke SMA Negeri 1 Jawilan (16/03/2023). Kegiatan rekaman KTP-el di sekolah dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi anak-anak pelajar SMA yang sudah umur 17 tahun ke atas mendapatkan pelayanan perekaman disekolah. Selain perekaman wajib KTP, tim juga melakukan Aktivasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi yang sudah memiliki KTP.
Perekaman KTP-el Pemula yang merupakan kategori perekaman sebelum umur 17 tahun (16 ke atas). Dengan melakukan perekaman sebelum umur 17 tahun, maka nanti saat umur 17 tahun para siswa KTP-el bisa langsung dicetak dan diserahkan. Sementara itu, kegiatan rekam KTP-el sekolah cukup efektif untuk menjaring wajib KTP-el Pemula. Oleh karenanya kegiatan ini secara konsisten akan dilakukan untuk mencapai target cakupan perekaman KTP-el oleh Disdukcapil Kabupaten Serang.
paradormirmejor.org height=”768″ />